Proletarmedia.com // Banyuasin Sumatera Selatan — Tidak menunggu waktu yang lama, akhirnya Polres Banyuasin berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap Danur Wenda (21th) (korban) Wartawan BOTV Sriwijaya yang juga anggota IWO Indonesia Kabupaten Banyuasin, Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Belakangan diketahui bahwa salah satu pelaku pengeroyokan adalah Febriansyah (19th) yang merupakan pacar mantan istri korban Danur Wenda
Pelaku ini ditangkap saat bersembunyi di Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Kurniawan Azwar mengungkapkan setelah pihaknya menerima laporan pihak korban bahwa terjadi penganiayaan terhadap Danur Wenda. Maka pihaknya bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, pada Senin (18/12/2023) sekitar pukul 15.30 WIB, polisi mendapatkan informasi mengenai identitas pelaku. Dan pihak kepolisian langsung mencari keberadaan pelaku untuk dilakukan penangkapan.
“Saat kita tahu identitas pelaku, kita langsung lidik. Kemudian, didapatlah informasi bahwa pelaku ini (Ferdi) ternyata sedang bersembunyi di Palembang,” katanya Selasa (19/12/2023).
Lanjut Kasat, berbekal informasi itu, polisi langsung bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku, yang merupakan warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Lago.
Setiba di lokasi tepatnya di Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang, sekitar pukul 19.30 WIB, setelah keberadaan pelaku sudah dipastikan, petugas langsung melakukan menggerebek dan menangkap pelaku (Ferdi)
“ Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku pun sudah mengakui perbuatannya,” ungkap M Kurniawan Azwar
Sambungnya, saat dilakukan interogasi intensif, Ferdi pun mengakui bahwa saat dia beraksi ia tak sendirian, melainkan dibantu rekannya VA (16th) dan MM (17th).
Mendapat informasi tersebut, terhadap dua pelaku (VA dan MM ) juga langsung dilakukan penangkapan.
Diterangkan Kasat, pelaku (Ferdi) mengaku dendam terhadap korban karena kerap dihubungi korban, lantaran pelaku pacaran dengan mantan istri korban.
Disisi lain, korban juga merasa kesal terhadap pelaku, karena pelaku tidak mau dekat dengan anaknya, melainkan hanya ingin memacari mantan istrinya saja. katanya.
Adapun peran ketiga pelaku saat melakukan pengeroyokan, yakni pelaku Ferdi memukul wajah korban sebanyak tiga kali dengan kepalan tangan (bogem) dan membacok korban pakai obeng di kepala dua kali.
Sedangkan VA memukul kepala dan dada kanan korban masing-masing tiga kali dengan kepalan tangan. Selanjutnya, MM berperan menginjak lengan kiri korban dengan kaki kanannya.
“ Atas perbuatan para pelaku, mereka kita tetapkan sebagai tersangka tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan, sebagaimana pasal 170 KUHPidana,” tutupnya.