BeritaNationalPolitik

Pjs Bupati OKUT Tegaskan ASN, Perangkat Desa hingga Kades Harus Netral di Pilkada 2024, Jika Melanggar akan Diberi Sanksi

105
×

Pjs Bupati OKUT Tegaskan ASN, Perangkat Desa hingga Kades Harus Netral di Pilkada 2024, Jika Melanggar akan Diberi Sanksi

Sebarkan artikel ini

OKUTIMUR – Terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten OKU Timur dalam Pilkada 2024.

Pjs Bupati OKU Timur, Prof Dr H M Edwar Juliartha, akan beri sanksi bagi ASN, Perangkat Desa hingga Kepala Desa (Kades) jika ada yang tidak netral.

Demikianlah hal tersebut ditegaskan Edwar saat dibincangi awak media di Perkantoran Pemkab OKU Timur, pada Rabu 2 Oktober 2024, sore.

Ia menegaskan, meskipun memiliki hak pilih, ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis seperti mendukung atau mempromosikan salah satu calon kepala daerah.

ASN harus memahami bahwa mereka tidak boleh berpihak. Mereka boleh memilih, tetapi tidak bisa terlibat aktif dalam kampanye atau promosi kandidat.

“Jika ada ASN yang melanggar aturan ini, saya meminta laporan segera diberikan ke Bawaslu, dan saya pastikan sanksi tegas akan diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa peran ASN dalam Pilkada adalah menjaga netralitas untuk memastikan proses demokrasi berjalan adil dan tanpa intervensi.

Edwar juga menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mengawasi segala bentuk pelanggaran oleh ASN.

“Saya berharap, jangan sampai saya menggunakan otoritas saya untuk memberikan sanksi. Kami akan pastikan, setiap pelanggaran oleh ASN akan diproses dengan cepat,” tegasnya.

Selain itu, Edwar mengingatkan seluruh perangkat desa dan jajaran pemerintahan di kecamatan untuk waspada terhadap segala bentuk ajakan politik, baik secara terang-terangan maupun terselubung, yang bisa terjadi di ruang publik, tempat ibadah, atau pertemuan tertutup.

Ia meminta agar segala bentuk aktivitas politik yang melibatkan perangkat pemerintahan segera dilaporkan.

“Perangkat desa tidak boleh bermain di area politik praktis. Jika ada yang terlibat, segera laporkan,” tegasnya.

Terkait Alat Peraga Kampanye (APK), Edwar menegaskan bahwa peraturan mengenai pemasangan dan penggunaannya sudah sangat jelas, dan dia tidak akan menoleransi adanya pelanggaran.

“Peraturan APK ini sudah sangat jelas. Tidak ada celah bagi siapa pun untuk melakukan pelanggaran. Jika ditemukan pelanggaran, langsung ditindak tanpa kompromi,” tegasnya lagi.

Di akhir pernyataannya, Edwar menegaskan akan segera mengeluarkan surat peringatan bagi kepala desa atau perangkat pemerintahan lainnya yang terbukti terlibat dalam ajakan politik.

Walaupun masa jabatannya sebagai Pjs Bupati hanya beberapa bulan, ia berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran.

“Jabatan saya mungkin sementara, tapi itu tidak mengurangi tanggung jawab saya untuk menegakkan aturan. Jika ada kepala desa yang melanggar, kami akan keluarkan peringatan keras,” tutup Edwar. (BF)