Berita

Perkara Hutang Rp 1,3 Juta, Rumah Warga Miskin di Garut dirobohkan

2
×

Perkara Hutang Rp 1,3 Juta, Rumah Warga Miskin di Garut dirobohkan

Sebarkan artikel ini

Garut – Seorang warga miskin di Banyuresmi, Kabupaten Garut, melaporkan seorang rentenir ke polisi.

Warga miskin itu melapor ke polisi karena si rentenir telah tega merobohkan rumahnya hanya karena ia terlambat membayar hutang sebesar Rp1,3 juta.

Diketahui, warga miskin yang melaporkan rentenir ke polisi itu bernama Undang (41) warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Undang merupakan pekerja serabutan.

Kini laporan warga miskin bernama Undang itu dalam penanganan pihak kepolisian.

Kepala Desa Cipicung, Uban Setiawan, membenarkan ada warganya yang telah melapor ke Polsek Banyuresmi gara-gara rumahnya dibongkar oleh orang lain.

Pembongkaran rumah Undang dilakukan pada Sabtu 10 September 2022 lalu, ketika Undang dan dan istrinya sedang berada di Bandung.

Menurut Uban, Undang dan istrinya berangkat ke Bandung untuk mencari uang guna melutasi hutang yang Rp1,3 juta tersebut.

Undang mengetahui rumahnya dirobohkan ketika pulang dari Bandung. Ia kaget karena rumahnya telah rata dengan tanah.

Setelah mengetahui penyebab dan siapa yang membongkar, Undang mendatangi Polsek Banyuresmi untuk melaporkan pengrusakan rumahnya tersebut.

“Sebagai korban, Undang telah melaporkan kejadian pengrusakan rumahnya tersebut ke Polsek Banyuresmi,” kata Uban, Jumat 16 September 2022 kepada wartawan.

Menurut keterangan, sebagai pelapor Undang telah dimintai keterangan oleh pihak Polres Garut atas peristiwa pengrusakan rumah tersebut.

Sementara itu, karena rumahnya sudah rata dengan tanah, beberapa hari ini Undang terpaka menginap di rumah saudaranya.***