PRABUMULIH – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih masih terus mengumpulkan bukti dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 2017/2018 senilai Rp5,7 miliar.
Informasi dilingkungan Kejari menyebutkan, bukti itu berupa SPJ yang disampaikan Bawaslu terkait dugaan korupsi tersebut, yang kini telah masuk ke tingkat penyidikan.
Dugaan sementara, akibat korupsi tersebut merugikan negara miliaran rupiah. Kejari sendiri, kini telah mulai melakukan perhitungan kepastian kerugian negara yang ditimbulkan.
“Iya, sejauh ini kita masih mengumpulkan barang bukti berupa SPJ, kita pastikan pengusutan dugaan korupsi Bawaslu ini masih terus berjalan,” sebut salah satu sumber terpercaya awak media di lingkungan Kejari, Rabu, 10 Agustus 2022.
Selanjutnya>>