• Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 2, 2023
Proletarmedia
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Iptek
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • TNI
  • Opini
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Iptek
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • TNI
  • Opini
No Result
View All Result
proletarmedia
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Iptek
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • TNI
  • Opini
IKLAN
Home Advetorial

Pengumuman Penjualan Secara Langsung Terhadap Barang Rampasan Kejari OKUT

oleh Redaksi
13 Januari 2022
dalam Advetorial
Pengumuman Penjualan Secara Langsung Terhadap Barang Rampasan Kejari OKUT
0
DIBAGI
0
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

Penjualan Secara Langsung Terhadap Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, diadakan pada hari Senin (17/1/2021) pukul 07.30, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-002/ A/JA/ 05/ 2017 Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi tanggal 19 Mei 2017 yang diperbaharui dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 20019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per- 002/ A/ JA / 05/ 2017 Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Atau Barang Rampasan Negara Atau Benda Sita Eksekusi Tanggal 28 November 2019 Menjelaskan bahwa Barang Rampasan Negara adalah barang milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk Negara dan Kepala Kejaksaan Negeri adalah Pimpinan Kejaksaan Negeri yang bertugas mengendalikan dan bertanggungjawab atas benda sitaan atau barang rampasan Negara, dan atau pelaksanaan putusan serta dengan mengingat pasal 24 peraturan ini terhadap benda sitaan atau barang bukti yang tidak diambil oleh pemiliknya dan / atau barang rampasan Negara dengan nilai taksiran tidak lebih dari Rp. 35.000.000 (Tiga puluh lima juta rupiah) dapat dilakukan penjualan langsung oleh Kejaksaan negeri dan penjualan secara langsung tersebut didasarkan pada penetapan Kepala Kepala Kejaksan Negeri dan telah dilakukan penilaian harga wajar oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- undangan.

BACA JUGA

Kajati Sumsel Sarjono Turin Apresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri OKU Timur

Kajati Sumsel Sarjono Turin Apresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri OKU Timur

8 November 2022
kejari okut

Pemusnahan 105 Perkara di Kejari OKUT, Narkoba Masih Menjadi Pemenangnya

29 Agustus 2022

Pelelangan ataupun penjualan langsung ini dilakukan dalam rangka kegiatan penyelesaian barang bukti dan barang rampasan serta hasil lelang atau pun penjualan langsung tersebut sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya di Kantor Kejaksaan Negeri Oku Timur .

Tags: Kejari OKUTLelang Barang Rampasan

Artikel Lainnya

Tahun Baru Imlek bjb

Tahun Baru Imlek 2023, Bank BJB Hadirkan Program Diskon

22 Januari 2023
Tommy Hiqmah ST

Tommy Hiqmah ST Calon Legislatif Dapil 5 Kasuy Banjit dan Rebang Tangkas

20 Januari 2023
Mau Beli iPhone Bekas? Ikuti Tips Berikut Ini

Mau Beli iPhone Bekas? Ikuti Tips Berikut Ini

26 Juni 2022
Tinggalkan Komentar
smsi oku timur

POPULAR NEWS

Nekat Memberi Laporan Palsu Kehilangan Mobil Karena Tidak mampu bayar Cicilan

Nekat Memberi Laporan Palsu Kehilangan Mobil Karena Tidak mampu bayar Cicilan

14 Desember 2022
Pelantikan Pejabat Pemkab OKUT, Kadinkes Zaenal Abidin digeser Jadi Kaban DPPKB

Pelantikan Pejabat Pemkab OKUT, Kadinkes Zaenal Abidin digeser Jadi Kaban DPPKB

13 Januari 2023
GMBI Distrik Lamsel Dukung Kejaksaan Tuntaskan Kasus FS

GMBI Distrik Lamsel Dukung Kejaksaan Tuntaskan Kasus FS

17 September 2022
JPKP Banyuasin Dorong Kejati Sumsel Segera Tetapkan Tersangka Kasus SERASI

JPKP Banyuasin Dorong Kejati Sumsel Segera Tetapkan Tersangka Kasus SERASI

8 Desember 2022
wakil bupati muara enim

Gubernur Akan Panggil Forkopimda Untuk Persiapan Pelantikan Wakil Bupati Muara Enim Dalam Minggu Ini

11 Januari 2023

Cerita Web

Tan Malaka Quotes
Proletarmedia

© 2022 Proletarmedia.com | PT Dwi Sriwijaya Perkasa

Navigate Site

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Kriminal
  • Iptek
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • TNI
  • Opini

© 2022 Proletarmedia.com | PT Dwi Sriwijaya Perkasa

Tan Malaka Quotes