Advetorial

Pengumuman Penjualan Secara Langsung Terhadap Barang Rampasan Kejari OKUT

3
×

Pengumuman Penjualan Secara Langsung Terhadap Barang Rampasan Kejari OKUT

Sebarkan artikel ini

Penjualan Secara Langsung Terhadap Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, diadakan pada hari Senin (17/1/2021) pukul 07.30, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-002/ A/JA/ 05/ 2017 Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi tanggal 19 Mei 2017 yang diperbaharui dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 20019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per- 002/ A/ JA / 05/ 2017 Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Atau Barang Rampasan Negara Atau Benda Sita Eksekusi Tanggal 28 November 2019 Menjelaskan bahwa Barang Rampasan Negara adalah barang milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk Negara dan Kepala Kejaksaan Negeri adalah Pimpinan Kejaksaan Negeri yang bertugas mengendalikan dan bertanggungjawab atas benda sitaan atau barang rampasan Negara, dan atau pelaksanaan putusan serta dengan mengingat pasal 24 peraturan ini terhadap benda sitaan atau barang bukti yang tidak diambil oleh pemiliknya dan / atau barang rampasan Negara dengan nilai taksiran tidak lebih dari Rp. 35.000.000 (Tiga puluh lima juta rupiah) dapat dilakukan penjualan langsung oleh Kejaksaan negeri dan penjualan secara langsung tersebut didasarkan pada penetapan Kepala Kepala Kejaksan Negeri dan telah dilakukan penilaian harga wajar oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- undangan.

Pelelangan ataupun penjualan langsung ini dilakukan dalam rangka kegiatan penyelesaian barang bukti dan barang rampasan serta hasil lelang atau pun penjualan langsung tersebut sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya di Kantor Kejaksaan Negeri Oku Timur .