Opini

Penetapan Logo Halal dan Hak Konsumen

2
×

Penetapan Logo Halal dan Hak Konsumen

Sebarkan artikel ini

SIARAN PERS
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)

Jakarta. Pada 10 Februari 2022, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menandatangani surat keputusan yang berisi penetapan label halal secara nasional. Penetapan label tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Berkaitan dengan hal tersebut, penetapan label halal merupakan upaya perlindungan hak konsumen. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, juga mengatur tentang label yang memuat informasi kehalalan produk yang bertujuan untuk menjamin pemeluk agama dapat menjalankan ajarannya. Namun, ada perdebatan ditengah masyarakat terkait desain label halal yang telah diluncurkan oleh Kemenag.

Berkaitan dengan Hari Hak Konsumen Internasional yang diperingati setiap tahunnya pada tanggal 15 Maret, Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute (TII), Nuri Resti Chayyani, menanggapi perdebatan tersebut dengan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak berfokus pada desain, tetapi pada fokus proses penetapan kehalalan sebuah produk agar hak konsumen dapat terpenuhi secara transparan dan akuntabell, serta dapat dipenuhi produsen.

“Konsumsi merupakan salah satu komponen dalam pertumbuhan ekonomi menurut pengeluaran, yang berkontribusi sebesar 52,91 persen dari total pendapatan negara. Setiap individu yang melakukan pemenuhan kebutuhan sehari-hari disebut konsumen. Maka dari itu, kepercayaan masyarakat terhadap suatu produk harus dijaga agar roda perekonomian juga tetap berjalan.” Ujar Nuri.

Sejalan dengan hal tersebut, catatan Bank Indonesia (BI) per bulan Desember 2021 menunjukkan ada peningkatan dalam konsumsi rumah tangga seiring dengan pemulihan ekonomi yang terjadi. Peningkatan konsumsi terjadi pada kelompok pengeluaran 3 – 4 juta rupiah.

“Penentuan label halal merupakan hal penting dan negara bertanggung jawab mengaturnya sesuai ketentuan yang ada dan jangan sampai membebani para pemangku kepentingan terkait. Yang perlu dilakukan masyarakat adalah mengawasi transparansi dan akuntabilitas proses penerbitan label halal dari sebuah produk hingga ke tangan konsumen.” terang Nuri.

Nuri juga menegaskan bahwa label halal suatu produk juga memberikan kepastian bagi konsumen yang membutuhkannya. Label halal juga perlu memastikan aspek keselamatan konsumen yang akan mengkonsumsi produk terkait.

“Tak kalah penting dari pelabelan, transparansi penerbitan kehalalan suatu produk juga sangat penting untuk mencegah oknum yang melakukan pungutan liar (pungli). Selain itu, proses penerbitan label halal yang tegas juga diharapkan dapat mencegah perilaku buruk para pelaku usaha yang mengesampingkan hak konsumen demi mengejar keuntungan,” ujar Nuri.

Sebagai penutup, Nuri juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan terkait lainnya, agar memahami kebijakan tentang penetapan label halal secara nasional tersebut. Selain itu, pemerintah juga harus mempertimbangkan konsekuensi kebijakan ini terhadap beragam pihak melalui evaluasi berkala yang partisipasi dan transparan. Hal ini penting agar kebijakan ini efektif dan berdampak positif, termasuk dalam upaya melindungi dan memenuhi hak konsumen, serta mendukung perekonomian.

Narahubung
Nuri Resti Chayyani
Peneliti Bidang Ekonomi
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
nurirestic@theindonesianinstitute.com