Berita

Pemutusan kontrak Hindari Mark Up progres fisik, PUPR Muara Enim Ketua KMAKI Angkat Bicara

3
×

Pemutusan kontrak Hindari Mark Up progres fisik, PUPR Muara Enim Ketua KMAKI Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Muara Enim // Dedi Herman mewakili ketua
K MAKI ( Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Muara Enim terkait pemutusan kontrak hindari Mark Up Progres fisik PUPR angkat bicara terhadap pelaksanaan kontrak proyek di PUPR Muara Enim yang menunjukkan bahwa banyak keterlambatan pelaksanaan dan pelanggaran klausal kontrak. Yang sampai hari ini terdapat kontrak proyek baru terlaksana dan progres di bawah 50%.

Secara transparan Dedi mengungkapan pada Awak Media Kamis 28 Desember 2023 bahwa
ada beberapa Proyek yang melanggar kontrak
kontrak kerja ( Kausal) terkait penyediaan peralatan kerja berupa Concrete Bactching Plant (CBP). Pengerjaan pengadukan dan pencampuran beton dilakukan manual dengan bucket excavator sehingga mutu beton tidak terkontrol dengan baik.

Sedangkan JOB Mix Formula beton variatif karena tidak ada Quality Control dalam proses produksi beton karena ketidak sediaan alat kerja, di perparah lagi bila pekerja melakukan efisiensi material untuk membeli rokok atau penjualan material di lokasi lapangan.Progres fisik pekerjaan rata – rata di bawah 50% karena keterlambatan pelaksanaan kerja dan keinginan sesaat melaksanakan kerja proyek luncuran dengan Mark Up progres fisik hingga 50%.” ujar Dedi.

Berdasarkan penelusuran Informasi di lapangan menunjukkan proyek di Tanjung Agung Semendo dan sekitarnya diduga masih banyak yang 0% persen, selanjutnya ada 3 (tiga) paket pekerjaan di Lubai dengan perkiraan total Rp. 90 milyar perlu pengawasan ketat karena tahun lalu sudah dianggarkan Rp. 130 Milyar.

Peningkatan jalan segmen 1,2 dan 3 di desa Aur senilai kurang lebih Rp. 150 milyar dengan kontraktor yang sama progres fisik diduga di bawah 50%. Lebih parah lagi Concrete Bactching Plant tidak tersedia sehingga pengadukan beton menggunakan excavator atau kontraktor tidak patuh perjanjian kontrak penyediaan Concrete Bactching Plant.

Dinas PUPR Muara Enim hendaknya harus tegas melakukan pemutusan kontrak untuk pekerjaan proyek di bawah progres fisik 80%, Oknum kontraktor yang tidak taat klausal kontrak harus di putus kontrak dan di denda berat. Supaya ada efek jera bagi kontraktor yang coba coba untuk bermain dan tidak profesional dalam pengerjaan ini, apalagi ini anggaran yg sangat fantastik, menggunakan Anggaran Negara.untuk itu Dinas PUPR harus segera melakukan pemutusan kontrak.” Tandas Dedi.

Pewarta Erni