PALEMBANG, banyuasin.sumsel.today – Kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid -19 Tahun Anggaran 2020 untuk masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan yang terdampak covid-19 hampir menemui titik terang.
Hal ini berdasarkan Print-04/L6/Fd.1/08/2021 tertanggal 25 Agustus 2021, dugaan korupsi dana covid-19 Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang di peruntukkan untuk 11 kabupaten dan kota Provinsi Sumsel dengan anggaran sebesar 24 miliar.
Informasi yang berhasil dihimpun media pada tanggal 11 sampai dengan 22 April 2022 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 Kepala Dinas Kabupaten dan kota.
” Insya Allah setelah lebaran ini minggu ke dua dan ke tiga hari raya Idul Fitri kemungkinan akan dilakukannya gelar perkara,” ungkapnya seorang yang tidak ingin disebutkan namanya.
Salah satu penggiat anti korupsi di sumsel Ir. Feri Kurniawan mengatakan, Dana Bansos Covid 19 tahun anggaran 2020 telah menyalahi mekanisme yang telah di tentukan, yang mana seharusnya di salurkan ke dinas sosial 11 kabupaten kota se sumsel ternyata bantuan tersebut di salurkan melalui SKPD provinsi di kabupaten kota.
” Kan yang punya data serta mengerahui yang berhak menerima bantuan adalah kabupaten kota, ” tegasnya.
“apakah SKPD tersebut yang menyalurkan Bansos mengetahui masyarakat yang terdampak covid-19 berhak menerima bantuan tersebut”Lanjut feri
” Hal tersebutlah yang menjadi peluang dugaan korupsi di tubuh Dinas Sosial Provinsi Sumsel” katanya.
Namun hingga berita ini diterbitkan pihak dari kejati Sumsel yaitu Kasi Penkum M.Radyan, SH.,MH saat di konfirmasi melalui via WhatsApp belum memberikan tanggapannya. ***
Sumber : sinerginkri.com