JAKARTA – Menjelang peringatan Hari Santri pada 22 Oktober mendatang, pemerintah diminta segera merealisasikan Perpres yang menjadi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan, salah satu hal utama yang harus segera diwujudkan yakni adanya Dana Abadi Pesantren. ”Dana Abadi Pesantren ini bisa menjadi kado indah dari pemerintah kepada pesantren yang selama ini telah membantu pemerintah dalam pendidikan agama dan pembenahan akhlak masyarakat,” ujar Gus Jazil–sapaan akrab Jazilul Fawaid, Senin (6/9/2021).
Legislator yang juga Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memberikan berbagai perhatian kepada pesantren. ”Namun terasa aneh bila amanat UU Pesantren masih ditunda tunda. Dengan hormat mohon ini dipercepat, insyallah berkah dan maslahat untuk Indonesia,” tuturnya.
Sebelumnya, ungkap dia diketahui Presiden Joko Widodo telah mengsahkan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada 15 Oktober 2019 silam. Ironisnya, hingga kini aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) belum juga keluar.
Gus Jazil mengemukakan, santri dan pesantren memiliki sejarah panjang atas lahirnya Republik ini. ”Santri punya saham seri A dalam Republik ini sehingga sudah selayaknya mendapatkan perhatian. UU Pesantren taka da artinya jika tidak ada aturan turunannya untuk pelaksanaan teknisnya,” urainya.
PKB sebagai inisiator terlahirnya UU Pesantren menyakini bahwa kehadiran UU tersebut, diharapkannya mampu menjadi payung hukum serta mendorong kemajuan pondok pesantren yang menjadi basis dukungan partai yang terlahir dari rahim NU itu.
”Kehadiran UU ini diharapkan akan memajukan pesantren, tidak lagi ada diskriminasi di dunia pendidikan pesantren yang sudah jelas memberi kontribusi nyata bagi bangsa dan negara kita,” pungkas Gus Jazil. ***