pewarta: tulus spt
MUARA ENIM, || Warga Dusun 4 SungaiTebu Ramai ramai Meletakkan tapal batas ke tempat Semula ( tempat asal) Di pinggir jalan servo lintas raya, tepatnya dekat pos 107.Dima pada tahun 2018 patok tapal batas Antara kabupaten lahat dengan kabupaten muara enim.di cabut oleh oknum dari desa tanjung jambu, di buang ke dekat pabrik tahu yang berjarak 200 meter dari simpang 3 Pengisian Gas elpiji, warga mengembalikan tugu tapal batas tersebut, supaya merasa tidak ada keraguan lagi, kalau wilayah tersebut memang dari dulu wilayah muara enim, dan sudah menjadi pemukiman warga yang sudah padat penduduk, serta askes kepedudukan pun terdaftar di desa muara lawai dusun 4, Rt 3 muara lawai.
Salah satu warga Desa Muara Lawai Rasweli (40) Kecamatan Muara Enim menceritakan Kronologi yang sebenarnya permasalahan tapal batas Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Lahat ini
yang berlokasi di Desa Muara Lawai dan Desa Kepur Kecamatan Muara Enim yang berbatasan dengan Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat . itu sudah selesai pada tahun 2004 lalu.oleh Pemerintah Provinsi Sumsel.
Hal itu dibuktikan dengan ditanda tanganinya surat tapal batas Ditahun 2004 oleh Camat Muara Enim Kabupaten Muara Enim Amerudim Cikmat, Camat Merapi Timur Kabupaten Lahat Firmanudin, Kepala Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur, AHIDIN Kepala Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim YANUDIN disaksikan oleh perangkat desa di kedua desa tersebut. Pada saat itu
Rasweli melanjutkan cerita proses pada tahun 2018 patok tersebut dipindahkan orang yang tidak tanggung jawab. Dari informasi yang didapat, oknum yang memindahkan patok itu adalah oknum mantan DPRD Kabupaten Lahat yang bernama NRD warga Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur . Motif dan tujuan pemindahan patok tersebut diduga berkaitan dengan banyaknya perusahaan pengangkut batu bara diwilayah itu.
” Waktu itu, diketemukannya kejadian itu warga pun melapor ke Pemerintah Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim,” ujar Rasweli.
Pada tahun 2018, permasalahan tapal batas Kabupaten Muara Enim.- Kabupaten Lahat itu kembali mencuat,”ungkap nya
Jelas Raweli lagi, adanya permasalahan itu, pada tahun 2019 permasalahan itu kembali di sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta penyelesaiannya.
Namun disaat sedang dalam proses di Kementerian Dalam Negeri tiba tiba pada tahun 2021 ada pemberitahuan bahwa wilayah yang bermasalah itu sudah masuk dalam wilayah Kabupaten Lahat.
” Itu yang masyarakat disitu tidak bisa menerima, karena sebelumnya wilayah itu sudah resmi masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim,” kata Rasweli.
” Masyarakat setempat tetap berpatokan pada patok tapal batas yang lama,masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim.” Tegas Rasweli.
Karena administrasi dan surat surat tanah kependudukan masyarakat pun masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim. “Pungkasnya.
Di tambah kan irin sebagai ketua lingkungan dusun 4 sungai tebu, kami hari ini bukan memindahkan tapi mengembalikan tapal batas ke tempat semula, bukan mengeser, atau merusak, tapi mengembalikan ke tempat asal dimana patok itu dulu sebelum di angkut orang ke samping pabrik tahu.kata irin.
Dikatakanya lagi, pengembalian tapal batas ketempat semula atas kehendak warga sungai tebu sendiri, supaya kami sebagai warga tau dimana batas wilayah kabupaten sebenarnya, dan kami memang tidak melibatkan pemerintah desa baik dari muara lawai maupun dari desa tanjung jambu, karna waktu masyarakat tanjung jambu memindahkan tapal batas tersebut tidak ada berkordinadi ke pemerintah muara lawai, jelasnya.