BANYUASIN – Insan Pers, Ormas dan Aktivis Banyuasin Bersatu menggelar aksi solidaritas mengecam oknum humas PT. AMML yang dinilai sudah menciderai Profesi Wartawan.
Dugaan melecehkan dan mengerdilkan Profesi Wartawan tersebut terjadi saat Imrani Wartawan OnlineSriwijaya.com/Sekjen IWO Banyuasin yang sedang melalukan peliputan aksi damai di kantor kebun PT. AMML Desa Pagar Bulan Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin Sumatera Selatan. Kamis (9/6/2022). dimana warga mendesak lahan plasma yang sudah dijanjikan perusahaan segera dibagikan, namun ketika konfirmasi kepihak manager PT. AMML melalui Saipul Komitra melarang untuk dipublikasikan.
Berangkat dari kejadian itu Aksi solidaritas ini digelar dalam bentuk jumpa Pers. Bertempat di kantor sekretariat PWI Banyuasin jalan merdeka Alun – alun kota Pangkalan Balai Kec. Banyuasin lll Senin (13/6/2022).
Kesempatan Itu hadir Plt Ketua PWI Martin S.sos Ketua DPD JPKP Banyuasin Indosapri, Sekjen Perkumpulan pimpinan Redakai Indonesia ( PPRI) Arie Anggara, Pengurus SMSI Banyuasin Topik Istora S.sos, Ketua IWO Banyuasin Deni Irawan S.ip, Penggiat dan pemerhati media online Ipan S.pd dan puluhan pimpinan media dan wartawan banyuasin.
“Kami mengecam dan mengutuk perkataan yang ucapakan oknum SK humas PT. AAML karena diduga telah melecehkan profesi wartawan karena seorang jurnalis dalam bertugas dilindungi UU”. Kata Irawan membuka jumpa pers.
Maka dengan ini IWO Banyuasin meminta pimpinan perusahaan (Direktur) untuk mengevaluasi kinerja humasnya, semestinya seorang humas tidak sepatutnya berkata demikian dan kami ragu humas ini warga Indonesia karena tidak paham Undang – undang Pers no.40 tahun 1999. dari itu mendesak direktur PT.AMML segera menganti oknum humas SK ini.
Dalam kesempatan itu Indosapri turut mengecam tindakan oknum SK, dirinya menuturkan sebagai bentuk solidaritas JPKP akan menggelar aksi damai ke kantor PT. AMML di Palembang guna mempertanyakan kredibilitas oknum tersebut agar segera dicopot.
“Kami sangat geram atas ucapan oknum tersebut yang diduga sudah mengkerdilkan profesi wartawan, kami dalam waktu dekat akan mengadakan aksi ke kantor PT AMML”. Tegasnya
Arie Anggara sebagai Aktivis sekaligus pegiat medsos dirinya merasa turut tersakiti atas apa yang dialami saudara Imrani dirinya turut mengecam hal tersebut, tidaklah sewajarnya seorang humas berkata demikian.
” Saya secara pribadi dan profesi mengecam keras tindakan yang diduga telah mencederai kemerdekaan dan merampas kebebasan pers, kami akan kawal bila perlu kejalur hukum. Agar hal seperti ini tidak lagi terulang maka perlu ditindak sampai tuntas, supaya tidak ada korban – korban berikutnya tidak menutup kemungkinan saya atau rekan wartawan lainnya jadi korban selanjutnya jika dibiarkan”tutupnya lugas.
Ditempat yang sama Ipan juga mengecam tindakan yang diduga sudah melanggar hukum karena setiap wartawan dilindungi undang-undang Pers no 40 tahun 1999.
“Karena itulah dalam Pasal 4 UndangUndang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan”. Pungkasnya.
Rill/IWO Banyuasin.