BANYUASIN, proletarmedia.com – Sejalan dengan Semangat Demokrasi, DPD JPKP Banyuasin terus melakukan sosial kontrol demi mensukseskan program-program Pemerintah agar dapat dirasakan manfaatnya bagi Masyarakat.
Kali ini DPD JPKP Banyuasin melakukan Audiensi sekaligus Laporan Informasi tentang dugaan penyimpangan di BUMD Sei Sembilang dan RS.Pratama Sukajadi ke Sekda Banyuasin dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin. Kamis, 3 November 2022
Menurut Ketua DPD JPKP Banyuasin, Indo Sapri Pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin untuk mengaudit seluruh Aset serta mengevaluasi Dirut RS.Pratama Sukajadi dan BUMD/Perumda Sei Sembilang.
“Sejalan dengan semangat demokrasi,Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping
Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin menyampaikan dugaan
penyimpangan dalam pengelolaan Perumda/BUMD Sei Sembilang dimana tidak adanya
transparansi tentang keuntungan jual beli Beras Sedulang Setudung hingga diduga tidak
berjalannya pabrik Air Minum Dalam Kemasan yang telah menghabiskan Anggaran Daerah
Kabupaten Banyuasin senilai Rp.6,4 Miliar yang bangun pada tanggal 25 Agustus 2021″terang Indo Sapri
“Dimana diketahui bahwa Perumda/BUMD Sei Sembilang memiliki program yang
mewajibkan seluruh PNS di Ruang Lingkup Pemerintah Kabupaten untuk membeli Beras
Sedulang Setudung produksi dari Perumda/BUMD Sei Sembilang yang langsung dipotong dari
Tambahan Perbaikan Penghasilan PNS”imbunya
“Dari hasil investigasi Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan
Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin launching Desember 2020, untuk produk beras
Sedulang Setudung, kami mencatat omzet penjualan Rp405.444.000; jumlah pelanggan 1.885
ASN, laba Rp39.468.000 dan penjualan yang terus tumbuh”tambahnya
“Diduga tidak ada proses penggilingan gabah di Sei Sembilang, menurut informasi yang
kami terima BUMD Sei Sembilang diduga hanya membeli beras jadi pabrikan seharga
Rp.8.000/kg yang selanjutnya dikemas dengan Brand Sedulang setudung Pada saat ini beras
dengan merk sedulang setudung tersebut dijual dengan harga +/_ Rp.120.000/sak atau
Rp.12.000/kg kepada ASN di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Banyuasin”ungkapnya
Ditempat yang sama Sekretaris DPD JPKP Banyuasin, Budi Setiawan menambahkan bahwa per hari ini DPD JPKP Banyuasin sudah bersurat resmi untuk meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Kejaksaan Negeri Kabupaten
Banyuasin untuk mengaudit seluruh Asset maupun pengelolaan keuangan di Perumda/BUMD
Sei Sembilang tahun 2020-2021 dan 2022 dan RS.Pratama Sukajadi
“Mengingat Perumda/BUMD Sei Sembilang adalah Badan Usaha Milik Daerah yang
diharapkan mampu menunjang Pendapatan Asli Daerah Sesuai Perda No. 8 Tahun 2019
perihal Pendirian Perumda, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, kontribusi terhadap
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai prinsip ekonomi; dan Mendatangkan keuntungan,
melindungi industri daerah dan usaha kerakyatan maka dipandang untuk mendapatkan
perhatian lebih terutama dalam pengawasan pengelolaannya”ungkapnya
“Mengenai Permasalahan RS.Pratama Sukajadi Dari hasil investigasi Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan
Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin telah terjadi transaksi pembayaran biaya
berobat,pendaftaran,jasa dokter,tindakan dan obat dari pasien atas nama Romza Mustofa
senilai Rp.217.000 yang hanya menggunakan kwitansi yang diduga tidak sesuai dan tidak
layak digunakan ole RS Pratama Sukajadi sehingga patut diduga pungutan itu adalah Pungli
terlebih lagi di RS Pratama Sukajadi diterapkan program Berobat Gratis Berbasis e-KTP”tutupnya(**)