GMPK Lutim Mengapresiasi Kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Malili dan Meminta Kepala Kejaksaan Negeri Malili agak mengevaluasi dan Memeriksa seluruh kepala Desa Di kabupaten Luwu Timur
Ketua GPMK Lutim Mengapresisi Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur dan resmi menetapkan Kepala Desa Balai Kembang, berinisial MAM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. MAM langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (22/7/2025).
Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Nomor TAP‑1949/P.4.36/Fd.1/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025. MAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.
GPMK LUTIM berharap kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur agar mengevaluasi dan periksa Seluruh kepala Desa yang ada di Kabupaten Luwu Timur
Kita juga ketahui bersama bahwa anggaran dana dasa yang kemudian sangat banyak di kelolah di untuk perkembangan desa terkhususnya di kabupaten luwu timur yang kita ketahui setiap desa di berikan 1 M perdesa kami juga berharap agar penegakan supremasi hukum di luwu timur merata dan meminta kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur untuk membentuk Tim Audit untuk memeriksa seluruh kepala desa yang ada di kabupaten Luwu Timur agar Anggaran Dana Desa tidak di salah gunakan agar Anggaran Dana Desa di Kabupaten Luwu Timur tersalurkan sebagai mana untuk perkembangan Dan kemajuan desa yang ada di Kabupaten Luwu Timur.
Ketua Umum GPMK LUTIM beserta pengurus kami juga dalam waktu dekat ini kami akan mengadakan aksi demonstrasi di depan Kejati Sul-Sel dan Mapolda SulSel dengan membawa Grand Isu ” Evaluasi Kinerja Seluruh Kepala Desa di Kabupaten Luwu Timur dan Periksa semua Kepala Desa di Kabupaten Luwu Timur”









