Lampung Selatan – Lembaga Swadaya Masyartakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampung Selatan merespon pemberitaan yang menyudutkan Instansi Kejaksaan terkait video viral Alvin Lim.
Menurut Ketua LSM GMBI Distrik Lampung Selatan Heri Prasojo SH, kerja Lembaga dengan lambang pedang dan timbangan patut di apresiasi dimana Jaksa Agung ST. Burhanudin telah menujuk 43 orang jaksa untuk memastikan perkara tersebut sampai ke meja hijau.
“Bahwa perbuatan Alvin Lim adalah penyebaran hoax yang patut diganjar hukuman, karena selain melanggar UU ITE dapat juga menimbukan kekisruhan dan mengikis kepercayaan masyarakat atas komintmen Jaksa Agung untuk mengawal kasus ini dan melakukan penegakan hukum secara maksimal, dan GMBI percaya bahwa Kejaksaan akan menegakan hukum seadil adil nya dan secara maksimal dalam penuntutan kasus FS” Ujar Heri kepada awak media, Sabtu (17/9/2022)
Diketahui video tersebut membuat kisruh masyarakat, dengan memberitakan bahwa Kejaksaan akan membebaskan tersangka FS dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Alvin Lim dalam video tersebut menyebutkan bahwa lembaga Kejaksaan sarang mafia yang isi nya sampah dan kotoran.
Sementara perkara tersebut masih dalam tahap melengkapi berkas perkara oleh Penyidik Kepolisian, dan belum masuk ke tahap penuntutan di pengadilan.(SKR)