Bandung – Polisi menangkap Youtuber berinisial LI atau yang dikenal dengan sebutan Emak Gila pada tanggal 31 Juli 2023 lalu di kediamannya yang terletak di Sukasari, Bandung.
Wadirreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Anggoro Wicaksono, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan karena pelaku mempromosikan judi online di media sosial miliknya.
“Ditangkap seorang pelaku dengan inisial LO yang terlibat dalam kegiatan endorse perjudian online melalui media sosial Instagram dan YouTube,” ujar Anggoro dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (19/8/2023).
Pelaku dalam aksinya mempromosikan situs-situs judi online seperti happybet188, betwin188, beat 4d, pim 4d, moi 4d, dan gambler pensiun menggunakan akun “kehidupan_emak” di Instagram dan “emak002” di YouTube
Anggoro menyampaikan bahwa selama 6 bulan mempromosikan situs-situs judi online itu mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah.
“Pelaku telah meraih keuntungan sebesar Rp 395 juta selama periode Januari hingga Juli 2023,” ucapnya.
Atas perbuatannya, terhadap pelaku polisi mengenakan Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(PMJ)