Berita

DPP- FKMI Melakukan Aksi Demontrasi Di depan Mapolda Sulsel dan Melaporkan Tambak Udang PT. Don Udang Aquaculture Kab. Jeneponto yang di duga melakukan Pencemaran lingkungan.

7
×

DPP- FKMI Melakukan Aksi Demontrasi Di depan Mapolda Sulsel dan Melaporkan Tambak Udang PT. Don Udang Aquaculture Kab. Jeneponto yang di duga melakukan Pencemaran lingkungan.

Sebarkan artikel ini

DPP- FKMI Melakukan Aksi Demontrasi Di depan Mapolda Sulsel dan Melaporkan Tambak Udang PT. Don Udang Aquaculture Kab. Jeneponto yang di duga melakukan Pencemaran lingkungan.

Sulsel- Puluhan kader FKMI melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Sulawesi Selatan Senin 23 Juni 2025. terkait dengan adanya tambak udang yang beroperasi di Mayumbeng, Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto yang dikelolah oleh PT. DON UDANG AQUACULTURE, yang mencemari lingkungan sekitar.

 

 

Jendral lapangan, Arya yang akrab disapa cicak menyebutkan dalam orasinya ” Kehadiran kami disini sebagai penyambung suara dari masyarakat sekitar yang membudidayakan rumput laut menjadi korban dari pencemaran lingkungan akibat dari tambak udang tersebut dalam hal ini dikelola oleh Pt.Don Udang Aquaculture”.

 

Lanjut cicak “seharusnya pihak aparat penegak hukum dalam hal ini aparat Polres jeneponto melalui Unit Tipidter dengan banyaknya aduan masyarakat di kabupaten jeneponto melakukan penyelidikan,namun sampai saat ini,pihak Polres jeneponto tidak ada upaya untuk melakukan penyelidikan pada tambak udang tersebut sehingga masih terus beroperasi meskipun sudah terbukti bahwasannya telah mencemari lingkungan, Oleh sebab itu kami meminta pihak Polda Sul-Sel dalam hal ini Ditreskrimsus untuk segera melakukan penyelidikan terkait dengan adanya tambak udang yang ada di kabupaten jeneponto yang diduga kuat mencemari lingkungan dari pada tambak udang tersebut.”

 

Cicak juga menyampaikan pada awak media bahwasanya pada aksi kali ini kami rangkaian dengan melakukan aduan resmi di SPKT Polda Sul sel sehingga kami punya harapan besar terhadap Polda Sul sel segera bertindak untuk melakukan penyelidikan pada PT. Don Udang Aquaculture “Ungkap Ariya”

 

Selain itu,Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan juga telah melakukan peninjauan lansung di lapangan sesuai dengan surat tugas Nomor: T.1128/BPPHLHK.3/SW-I/GKM.2.1/B/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024, dimana hasil tersebut dugaan pencemaran lingkungan akibat kegiatan pembuangan air limbah tambak udang PT. Don Udang Aquaculture ke laut di Kabupaten Jeneponto, telah terbukti. Tim pengawas juga melakukan pengawasan ketaatan terhadap perlindungan dan pengelolaan mutu air, perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan pengelolaan Limbah B3 dan ditemukan beberapa pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang telah tercantum dalam Laporan Hasil Pengawasan Insidental.

 

Adapun tuntutan yang dibawa oleh DPP FKMI pada unjuk rasa hari ini adalah :

1. Mendesak Kepala BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI segera lakukan pencabutan izin tambak udang yang dikelolah oleh PT. Don Udang Aquaculture yang berada Mayumbeng kelurahan Biringkassi, Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.

2. Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan Segera menurunkan tim Ahli Polda untuk lakukan investigasi terkait dengan adanya tambak udang yang berada Mayumbeng kelurahan Biringkassi, Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto yang diduga melakukan pencemaran lingkungan dan pelanggaran hukum serta adanya indikasi tindak pidana.

3. Mendesak DIR RESRIMSUS Polda Sul Sel Segera lakukan pemanggilan dan pemeriksaan Pemilik Tambak Udang dalam Hal ini direktur PT. Don Udang Aquaculture.

4. Tangkap dan penjarakan pemilik tambak udang PT. Don Udang Aquaculture yang diduga lakukan pencemaran lingkungan.