Berita

Diduga Tidak Mengantongi Izin, Pembuangan Limbah Pabrik PT Agro Gading Sejahtera Picu Aksi Protes LSM dan Ormas

9
×

Diduga Tidak Mengantongi Izin, Pembuangan Limbah Pabrik PT Agro Gading Sejahtera Picu Aksi Protes LSM dan Ormas

Sebarkan artikel ini

OKU Selatan Sumsel, PROLETARMEDIA.COM – Kasus pembuangan limbah pabrik PT Agro Gading Sejahtera yang diduga keras ke aliran sungai terus mengundang perhatian berbagai pihak.

Baru-baru ini, sorotan datang dari LSM Lakri dan ORMAS Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT), yang siap mengadakan aksi demo menuntut keadilan.

LSM Lakri pertama kali mengangkat masalah pencemaran ini, mengungkapkan dampak serius yang dihadapi warga sekitar akibat limbah berbahaya yang mencemari sungai setempat.

Menurut mereka, tindakan pembuangan limbah ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat yang bergantung pada air sungai tersebut.

Tidak hanya persoalan limbah, investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa PT Agro Gading Sejahtera ternyata belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebuah dokumen penting yang harus dimiliki setiap pabrik untuk memastikan operasinya tidak merugikan lingkungan. Informasi ini disampaikan oleh Abdul Haris, seorang Asisten Kepala PT KEZA Lintas Buana, dalam wawancara dengan media.

“Perusahaan tersebut memang belum memiliki AMDAL, dan hal ini tentunya melanggar regulasi yang berlaku,” ujar Abdul Haris.

Menanggapi situasi ini, ORMAS Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT) turut bergabung dalam upaya memperjuangkan keadilan bagi warga sekitar. Mereka merencanakan aksi demo besar-besaran untuk mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Agro Gading Sejahtera.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan ini. Kami akan mengadakan aksi demo untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan dan meminta pemerintah untuk menegakkan hukum,” tegas Romlan B Ogan selaku Ketua Ormas Jerat DPW Sumsel. Rabu(18/07/2024).

Dengan semakin banyaknya pihak yang terlibat dan meningkatnya tekanan publik, diharapkan pemerintah daerah serta pihak terkait dapat segera menindaklanjuti kasus ini.

Pencemaran lingkungan dan pelanggaran regulasi harus ditangani secara serius demi kesejahteraan dan kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang. (Red)