Matim- Daeng Sila diduga Langgar aturan praktik ilegal pengangkutan hewan ternak antar pulau di kelurahan Baras
Pada kali ini, Jurnalis anti mafia hukum melakukan investigasi disalah satu tempat yang dijadikan jalur tikus pengangkutan hewan ternak antar pulau, yaitu di kelurahan pota Kecamatan kecamatan sambi Rampas Kabupaten Manggarai Timur.
Aktivitas pengangkutan hewan ternak jenis; Kerbau, Sapi dan Kuda dari Manggarai menuju Jeneponto sudah sejak dulu. Meski aktivitas tersebut dijalankan diam-diam, pada tengah malam hari. Akan tetapi, pada akhirnya masyarakat sekitar mengetahui aktivitas tersebut.
Kepada media ini, salah seorang warga kelurahan Baras menceritakan bahwa selama ini kami mengetahui ada pengangkutan kerbau, sapi dan kuda ke Jeneponto.
“Betul Pak. Aktivitas ini sudah lama sekali disni. Hanya beberapa tahun saja mereka tidak mengangkut di kelurahan Baras Di awal tahun 2025 ini, baru kembali ada aktivitas pengangkutan, ” tutur Warga yang berinisial A
Sementara itu secara terpisah, seorang pembeli hewan ternak Atas Nama Daeng Sila yang berasal dari Jeneponto-Sulsel saat dimintai keterangan, malah melawan media dengan mengancam terbitkan saja ujar A di saat di konfirmasi melalui telfon Via WhatsApp.
“Ya..Sejujurnya daeng sila memang sudah lama menjalankan aktivitas ini. Daeng sila memang tidak secara terang-terangan mengangkut hewan ke Kapal. Akan tetapi, Daeng silah masih mengangkut secara diam-diam ditengah malam hari,” kata A saat di wawancarai oleh awak media
Aktivitas pengangkutan hewan ternak tersebut melanggar konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Undang-undang No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan & Tumbuhan.
Diduga Ternak Betina Produktif
Menurut sumber terpercaya, bahwa hampir semua ternak yang dimuat antar pulau yang berlokasi di area Pelabuhan Baras, adalah hewan ternak betina produktif. Yang mana, hal tersebut menurut arahan Gubernur NTT dilarang diperjualbelikan antar wilayah atau pulau karena dapat menurunkan populasi hewan ternak kita.









