OKU TIMUR – Nekat curi sepeda motor dengan kekerasan pelaku Edwin Paradanto (26), seorang buruh asal Desa Negeri Pakuan Baru, Kecamatan BP. Peliung, OKU Timur berhasil diringkus Unit Polsek Martapura, Polres OKU Timur, Polda Sumsel.
Pelaku bertampang garang ini di tangkap setelah Warga Gang Porka, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur digegerkan oleh aksi nekatnya.
Dimana, atas aksi pelaku tersebut, membuat dua warga terluka akibat tusukan senjata tajam olehnya. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu malam 8 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kejadian bermula saat Taufik Hidayat (22), staf RSUD Martapura, mendengar suara mesin sepeda motor Yamaha Vega R miliknya yang terparkir di depan rumah yang tiba-tiba menyala.
Mendengar suara motornya menyala, korba curiga, ia segera keluar rumah dan mendapati seorang pria tak dikenal tengah berusaha membawa kabur motornya.
Tanpa ragu, Taufik menghadang pelaku dan terjadi perkelahian. Pelaku yang membawa sebilah pisau kecil sepanjang 15 cm langsung menyerang hingga melukai hidung Taufik.
Jeritan “maling!” yang dilontarkan korban memecah kesunyian gang sempit tersebut. Ahyar (22), pegawai koperasi yang berada tak jauh dari lokasi, berupaya membantu namun justru menjadi korban penusukan di bagian punggung bawah sebelah kiri.
Warga yang berdatangan langsung mengepung dan mengamankan pelaku. Meski sempat menjadi bulan-bulanan massa, pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas dari Polsek Martapura bersama anggota Koramil Martapura yang segera tiba di lokasi.
Pelaku sempat dibawa ke RSUD OKU Timur untuk mendapat perawatan atas luka yang dideritanya sebelum akhirnya dibawa ke Mapolsek Martapura untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau kecil sepanjang 15 cm, 1 kunci pas segitiga warna coklat, 1 besi gepeng ukuran kecil, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru milik korban.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, pelaku pencurian dengan kekerasan telah diamankan oleh Polsek Martapura. Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya pada Kamis (9/10/2025).
Sementara itu, kedua korban, Taufik dan Ahyar, telah mendapatkan penanganan medis di RSUD Martapura dan kondisi mereka kini berangsur membaik.
“Akibat perbuatannya, pelaku Edwin Paradanto akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (BF)












