BANYUASIN, proletarmedia.com – Aliansi Persatuan kembali menggelar aksi turun ke jalan, kali ini mendesak Kejati Sumsel menindaklanjuti apa yang sudah menjadi fakta persidangan serasi Banyuasin.
Aksi Aliansi Persatuan terpantau membawa bendera, benner dan toa menuju gedung Kejati Sumsel, Kamis (14/9/2023).
Adapun korak diketahui Salim Onwer (Ketua LEMAN Sumsel), sementara korlap Indo Sapri (Ketua JPKP Banyusian) didampingi Sekertaris Budi Setiawan.
Berikut pernyataan sikap Aliansi Persatuan yang disampaikan kedua ormas diatas.
Salam moral hukum dan demokrasi.
Sejalan dengan semangat demokrasi,kami yang menggabungkan diri dalam ALIANSI PERSATUAN terdiri dari Lembaga Evaluasi dan Monitoring Anggaran Negara ( LEMAN) Sumatera Selatan – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin serta diliput wartawan tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Banyuasin menyampaikan aspirasi kami terkait penindakan Hukum terhadap Kasus korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura di Kabupaten Banyuasin.
Diketahui Setelah menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura di Kabupaten Banyuasin kepada terdakwa Zainuddin dan Sarjono selama 6 tahun sementara terdakwa Ateng Kurnia dijatuhi hukuman selama 7 tahun.
Sebelum membacakan putusannya majelis hakim sempat bacakan pihak-pihak yang turut terlibat dalam program SERASI ini.
Adapun piihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan program SERASI yaitu, Supeno Distributor Toko Sarana Tani selaku penyedia mesin pompa air kepada Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Telah terbukti menjadi pihak penyedia tanpa melalui proses pelelangan serta menaikkan harga pompa dari harga yang sebenarnya hingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.
Kedua, Poniman selaku ketua UPKK Sumber Rezeki Desa Jaya Kusuma yang
telah menerima Cash Back pembelian pompa dan menjadi penghubung kepada
Supeno dalam menyerahkan uang kepada terdakwa II Sarjono dan terdakwa III Ateng
Kurnia.
Selain itu, majelis hakim juga menguraikan tim yang didatangkan dari Jakarta yaitu
selaku pihak y ang turut serta menerima pembayaran dari kegiatan penyususnan SID
dari terdakwa Ateng Kurnia yaitu Hasbani, Jokjo Sutikno, Salman, Thamrin ,dan Yulianto
selaku pihak yang telah menerima pembayaran dari Markup harga yang tidak wajar dari kegiatan Mobilisasi dan Demobilisasi alat berat berupa Eksavator pemindahan dari Desa ke lain Desa.
Marbuan Fauzi, Heliyanto dan Erik Tri Heriyanto merupakan orang yang didatangkan
dari Jakarta selaku pihak yang telah menerima pembayaran pembuatan Asbuilt
Drawing dan penyusunan laporan pertanggungjawaban dari terdakwa Ateng Kurnia.
Selanjutnya dilansir dari berita online dengan link https://mattanews.co/poniman-sebutada-100-ha-lebih-lahan-bupati-banyuasin-di-desa-soak-tapeh/ Saksi Poniman yang
telah ditetapkan sebagai tersangka oleh majelis hakim, saat sidang dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani
(SERASI), menyebutkan ada lahan milik Bupati Banyuasin di Desa Soak Tapeh, Selasa
(23/5/2023).
“Benar, saya sempat bertemu dengan Bupati Banyuasin di Desa Soak Tapeh, setahu
saya disana ada lahan milik Bupati Banyuasin. Untuk kisaran luas lahan tersebut
diperkirakan 100 sampai 200 Ha, namun luas pastinya saya tidak tahu,” terang Poniman
dihadapan majelis hakim.
Selain dari fakta – fakta persidangan diatas, melalui surat ini kami juga menyampaikan Laporan informasi terkait dugaan manipulasi laporan jumlah luasan lahan serasi di Desa
Karang Baru Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin dimana Untuk dana yang mencapai Rp 8.000.000.000 ( Delapan Miliar Rupiah) dilaporkan luas lahan disana mencapai 2000 ha lebih sedangkan saat kami lakukan peninjauan dilapangan hanya ditemukan kurang dari 1000 Ha lahan persawahan itupun dalam keadaan kurang
terawat.
Berkenaan dengan ini, kami yang menggabungkan diri dalam ALIANSI
PERSATUAN terdiri dari Lembaga Evaluasi dan Monitoring Anggaran Negara ( LEMAN) Sumatera Selatan – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten
Melihat dan menilai dari kronologis persidangan kasus Tindak Pidana Korupsi Dalam
Program SERASI di Kabupaten Banyuasin yang telah dilaksanakan, maka hari ini kami yang menggabungkan diri dalam ALIANSI PERSATUAN terdiri dari Lembaga Evaluasi dan Monitoring Anggaran Negara ( LEMAN) Sumatera Selatan – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan
(JPKP) Kabupaten Banyuasin serta diliput oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten
Banyuasin.
Berikut Pernyataan Sikap Aliansi Persatuan :
- Mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan Untuk memproses dan
Menetapkan Tersangka nama-nama yang disebutkan terlibat dalam Kasus Serasi di
Kabupaten Banyuasin sesuai Fakta Persidangan. - Mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk memeriksa dugaan
keterlibatan Bupati Banyuasin AS dalam kasus ini terlebih dalam kasus ini disebutkan
Bupati Banyuasin memiliki Lahan di kecamatan suak Tapeh. - Mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk memeriksa Kepala
Desa dan UPKK serta jumlah Lahan Serasi di Desa Karang Baru Kecamatan Sumber
Marga Telang Kabupaten Banyuasin. - Mendesak Kepala
Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk mundur dari
jabatannya jika Tidak Mampu menuntaskan kasus Tindak Pidana Korupsi atas
Program Selamatkan Rawa Sejaterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin
hingga keakar-akarnya.
Berikut link Berita media online memuat tentang fakta persidangan :
Berita media online dengan link https://paltv.disway.id/read/7198/majelishakim-bacakan-pihak-pihak-yang-ikut-terlibat-korupsi-program-serasibanyuasin
Berita media online dengan link https://mattanews.co/poniman-sebut-ada-
100-ha-lebih-lahan-bupati-banyuasin-di-desa-soak-tapeh/
Berita media online dengan link https://mattanews.co/saksi-bendahara-dansekretaris-upkk-sebut-ada-lahan-bupati-di-desa-suak-tapeh/
Berita media online dengan link
https://www.beritasatu.com/network/sumselupdate/863/fakta-sidang-dugaankorupsi-serasi-terdakwa-ateng-terima-uang-dari-poniman-dan-supeno
Berita media online dengan link https://adaberitanet.id/kasus-serasi-formosadesak-kejagung-segera-tersangkakan-bupati-banyuasin/
Aksi ditutup dengan pantun oleh Salim Owner ” kepalembang membeli tali memotong kawan memakai tang, kalau kejati dak punya nyali jangan – jangan kami bawakan sempak dan kutang,”
Sementara itu, massa aksi disambut Burnia jaksa Fungsional dibidang intelejen. Menuturkan sesuai SOP laporan dimasukkan ke PTSP kejati Sumsel untuk dipelajari, telaah dan melakukan tindakan akan kita sampaikan tindakan lanjutannya.
“Insyaallah paling lama satu bulan”. tutupnya.
Red/Rill IWO Banyuasin.