Muara Enim – proletarmedia.com ///Merasa ditipu dan diberikan janji janji oleh oknum Kepala Desa, Afrizal warga Dusun III Desa Teluk lubuk Kecamatan Belimbing, didampingi penasehat hukumnya, 8 Senin Januari 2024 mendatangi Mapolres Muara Enim guna melaporkan tindakan yang merugikan dirinya selama dua tahun belakang.
Afrizal yang tidak terima dengan perlakuan Kepala Desa bernama Darlis, karena berulang kali dijanjikan akan mengembalika uang yang dipinjam miliknya malah mendapat janji kosong dari sang Kepala Desa. Uang sebesar 225 juta rupiah milik Afrizal sudah berusaha ditagih, namun sang Kades selalu menghindar saat di tagih.
Didampingi kuasa hukum dari Elvan HM Law Firm dan rekan, Afrizal mendatangi SPK Polres dan melaporkan perkara yang dialaminya dengan nomor LP STTLP/B/9/I/2024/SPKT/POLRES MUARA ENIM/ POLDA SUMATERA SELATAN/ denan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Dikatakan Afrizal, terlapor Darlis meminjam uang dengan dirinya dengan alasan ada keperluan. Namun setelah dua tahun meminjam dan berusaha ditagih, sang kepala desa selalu menghindar. Bahkan sang kepala desa menjaminkan tanah yang katanya miliknya namun tidak terdaftar di arsip desa.
“Saya berharap ada itikat baik dari Pak Darlis, karena kami masih berharap ada penyelesaian berupa pengembalian uang. Dan jangan ada lagi janji janji. Tapi apabila tidak juga ada itikat baik, maka perkara ini akan saya teruskan,” ungkapnya.
Sementara itu, Elvan HM selaku penasehat hukumnya mengatakan, sembari menunggu tindak lanjut penyidik dan terus berkoordinasi dengan penyidik, pihaknya juga masih menunggu itikat baik dari terlapor terkait permasalahan ini. ” Kita tunggu Surat perkembangan hasil penyidikan (sp2hp) agar kejelasan hukumnya bisa jelas. Kami berharap pihak kepolisian bisa memproses kasus ini,” pungkasnya
Dalam laporan di SPKT, tertulis korban merasa ditipun dan dicurangi sesuai UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.